Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan proyeksi neraca pangan sebagai perkiraan selisih antara ketersediaan dan kebutuhan pangan antarwaktu dan antarwilayah untuk mengidentifikasi surplus atau defisit. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengetahui ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri, cadangan, dan impor guna menjamin ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2544
- Jumlah diDownload
- 1706
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 729
- Tanggal Pengundangan
- 14 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA