Kembali
Memuat PDF…
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Kepala Badan Pangan Nasional berwenang menetapkan kelas jabatan untuk seluruh pegawai, dengan klasifikasi jabatan dibagi menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Ketentuan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada peraturan terkait tunjangan kinerja dan organisasi Badan Pangan Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2023
- Tentang
- JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1185
- Jumlah diDownload
- 658
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 674
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA