Kembali
Memuat PDF…
Kesiapsiagaan Krisis Pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kesiapsiagaan untuk mengantisipasi krisis pangan yang disebabkan oleh kelangkaan akibat distribusi, bencana alam, perubahan iklim, atau konflik. Tindakan ini mencakup pengorganisasian langkah tepat guna oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Pangan Nasional untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2023
- Tentang
- KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1965
- Jumlah diDownload
- 1768
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 665
- Tanggal Pengundangan
- 25 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA