Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pangan nasional 2023 berlaku

Kesiapsiagaan Krisis Pangan

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka kesiapsiagaan untuk mengantisipasi krisis pangan yang disebabkan oleh kelangkaan akibat distribusi, bencana alam, perubahan iklim, atau konflik. Tindakan ini mencakup pengorganisasian langkah tepat guna oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Pangan Nasional untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PANGAN NASIONAL
Nomor
19
Tahun
2023
Tentang
KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2023
Pejabat yang Menetapkan
ARIEF PRASETYO ADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1965
Jumlah diDownload
1768
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
665
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah