Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi serta kabupaten/kota di lingkungan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang pangan dan keamanan pangan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 dan bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah pusat di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2394
- Jumlah diDownload
- 1146
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 425
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA