Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 21 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata organisasi dan tata kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) sebagai unit pelaksana teknis Bakamla yang dipimpin oleh Kepala SPKKL. Tugas utamanya adalah melaksanakan pemantauan aktivitas di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia guna mendukung keamanan dan keselamatan laut. Struktur organisasi SPKKL berada di bawah Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama serta dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEAMANAN LAUT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2021
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAUAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- AAN KURNIA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10311
- Jumlah diDownload
- 459
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1104
- Tanggal Pengundangan
- 28 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO