Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut (KPIML) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla yang dipimpin oleh Kepala. Tugas pokok KPIML adalah melaksanakan pemantauan, dokumentasi data, identifikasi kapal, serta pengelolaan jaringan satelit sistem peringatan dini di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEAMANAN LAUT
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2021
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN INFORMASI MARABAHAYA LAUT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- AAN KURNIA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5308
- Jumlah diDownload
- 414
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1102
- Tanggal Pengundangan
- 28 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO