Kembali
Memuat PDF…
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur langkah penanggulangan yang efektif, efisien, dan komprehensif untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di lingkungan Bakamla RI. Ketentuan ini didasarkan pada upaya mencegah, memberantas, mengobati, dan merehabilitasi penyalahgunaan, serta menegaskan peran Bakamla sebagai lembaga nonkementerian yang melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEAMANAN LAUT
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1465
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 896
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO