Kembali
Memuat PDF…
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip yang berisi jangka waktu penyimpanan, jenis arsip, serta rekomendasi untuk pemusnahan, penilaian ulang, atau permanen. Peraturan ini juga mengklasifikasikan JRA menjadi dua jenis, yaitu JRA Fasilitatif untuk arsip pendukung dan JRA Substantif untuk arsip utama, yang keduanya disusun berdasarkan nilai kegunaan masing-masing jenis arsip.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Tentang
- JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12086
- Jumlah diDownload
- 1001
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1015
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2022