Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Arsiparis melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing guna memenuhi kebutuhan organisasi dan pengembangan karier. Pengangkatan ini ditujukan bagi PNS yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki ijazah yang sesuai dan pengalaman kerja yang relevan, tanpa harus mengikuti seleksi dari nol.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9494
- Jumlah diDownload
- 509
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 745
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2019