Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Arsip Terjaga
Peraturan Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban pimpinan pencipta arsip untuk mengidentifikasi, memberkaskan, melaporkan, dan menyerahkan salinan autentik arsip terjaga (yang menyangkut kedaulatan, batas wilayah, dan keamanan negara) kepada ANRI dalam waktu maksimal satu tahun. Arsip terjaga dikategorikan meliputi data kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, serta perjanjian internasional yang harus dijaga keutuhan dan keselamatannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4852
- Jumlah diDownload
- 1096
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1388
- Tanggal Pengundangan
- 16 September 2015