Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2015 berlaku

Pengelolaan Arsip Terjaga

Peraturan Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban pimpinan pencipta arsip untuk mengidentifikasi, memberkaskan, melaporkan, dan menyerahkan salinan autentik arsip terjaga (yang menyangkut kedaulatan, batas wilayah, dan keamanan negara) kepada ANRI dalam waktu maksimal satu tahun. Arsip terjaga dikategorikan meliputi data kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, serta perjanjian internasional yang harus dijaga keutuhan dan keselamatannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
41
Tahun
2015
Tentang
PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4852
Jumlah diDownload
1096
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1388
Tanggal Pengundangan
16 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah