Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2015 berlaku

Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar harga satuan (tarif dan indeks) untuk tujuh kategori barang—mulai dari alat tulis kantor, cetakan, preservasi arsip, hingga alat listrik—yang digunakan sebagai acuan penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Anggaran ANRI Tahun 2016. Standar tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi biaya untuk memastikan penyusunan anggaran yang rinci dan sesuai kebutuhan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
24
Tahun
2015
Tentang
STANDARISASI HARGA SATUAN PERENCANAAN BARANG YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5846
Jumlah diDownload
431
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1153
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah