Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemerintahan Daerah
Peraturan Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman jangka waktu penyimpanan (retensi) untuk arsip urusan pemerintahan daerah, yang mencakup definisi jenis arsip (aktif, inaktif, vital, statis) dan kriteria penentuan nasib arsip seperti dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali. Pedoman ini disusun untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kearsipan dan pemerintahan daerah, serta menjadi dasar bagi penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) oleh unit pengolah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8013
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 874
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2015