Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2022
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis, penggunaan, dan standar keseragaman pakaian dinas (Harian, Sipil Lengkap, Batik Korpri, dan Batik Nusantara) bagi pegawai ASN dan PPPK di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk menjaga identitas dan kewibawaan. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan lama (Perka ANRI No. 11 Tahun 2012) guna menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8801
- Jumlah diDownload
- 479
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1244
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2022