Kembali
Memuat PDF…
Penilaian terhadap Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Bkpm Nomor 5 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme penilaian kinerja untuk pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha guna meningkatkan efektivitas perizinan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan kemudahan kegiatan perizinan berusaha melalui pendekatan berbasis risiko dan sistem terintegrasi secara elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BKPM
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENILAIAN TERHADAP KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Rosan Perkasa Roeslani
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 206
- Jumlah diDownload
- 52
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 450
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA