Kembali
Memuat PDF…
Rencana Strategis Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Tahun 2025 – 2029
Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) untuk periode lima tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan yang mencakup visi, misi, strategi, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Dokumen ini wajib diundangkan dan menjadi acuan utama bagi LPP RRI dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait penyiaran dan perencanaan pembangunan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Tentang
- RENCANA STRATEGIS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 – 2029
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- IGNATIUS HENDRASMO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 224
- Jumlah diDownload
- 24
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1272
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA