Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Badan/Lembaga lembaga penyiaran publik radio republik indonesia 2025 berlaku

Rencana Strategis Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Tahun 2025 – 2029

Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) untuk periode lima tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan yang mencakup visi, misi, strategi, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Dokumen ini wajib diundangkan dan menjadi acuan utama bagi LPP RRI dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait penyiaran dan perencanaan pembangunan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Nomor
14
Tahun
2025
Tentang
RENCANA STRATEGIS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 – 2029
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
IGNATIUS HENDRASMO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
224
Jumlah diDownload
24
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1272
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah