Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) untuk periode lima tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan yang mencakup visi, misi, strategi, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Dokumen ini wajib diundangkan dan menjadi acuan utama bagi LPP RRI dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait penyiaran dan perencanaan pembangunan nasional.