Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri kementerian investasi dan hilirisasi/bkpm 2026 berlaku

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Bkpm Nomor 1 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja sebagai insentif bagi pegawai Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan capaian reformasi birokrasi, dengan ketentuan pembayaran dilakukan setelah 5 hari kerja sejak rekapitulasi kehadiran diverifikasi. Pengurangan tunjangan berlaku bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi, kecuali jika dilengkapi surat perintah atau tugas yang sah untuk pekerjaan di luar jam/jasa kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BKPM
Nomor
1
Tahun
2026
Tentang
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
Rosan Perkasa Roeslani
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
637
Jumlah diDownload
93
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
377
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah