Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Bkpm Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja sebagai insentif bagi pegawai Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan capaian reformasi birokrasi, dengan ketentuan pembayaran dilakukan setelah 5 hari kerja sejak rekapitulasi kehadiran diverifikasi. Pengurangan tunjangan berlaku bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi, kecuali jika dilengkapi surat perintah atau tugas yang sah untuk pekerjaan di luar jam/jasa kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BKPM
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Rosan Perkasa Roeslani
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 637
- Jumlah diDownload
- 93
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 377
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA