Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 94 Tahun 1962 Peraturan Presiden pemerintah pusat 1962 berlaku

Reorganisasi Kabinet Kerja

Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1962

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keppres No. 94 Tahun 1962 melakukan reorganisasi Kabinet Kerja dengan fokus utama pada perjuangan pembebasan Irian Barat, yang ditandai dengan penunjukan Ir. H. Djuanda sebagai Menteri Pertama dan penempatan Mr. Kadarusman sebagai Menteri/Djaksa Agung di bawah bidang Pertahanan/Keamanan. Susunan kabinet ini juga menetapkan struktur koordinasi untuk berbagai bidang pemerintahan, termasuk Luar Negeri, Dalam Negeri, Pertahanan, Produksi, Distribusi, Keuangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Khusus, serta mendudukkan beberapa pejabat lembaga negara sebagai Menteri atau Wakil Menteri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
94
Tahun
1962
Tentang
REORGANISASI KABINET KERJA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 1962
Pejabat yang Menetapkan
SOEKARNO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
321
Jumlah diDownload
148

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah