Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2020 memperbarui susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan menambahkan berbagai kementerian/lembaga dan para Gubernur seluruh Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas penanganan wabah yang telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Maret 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 552
- Jumlah diDownload
- 354