Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 9 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2020 memperbarui susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan menambahkan berbagai kementerian/lembaga dan para Gubernur seluruh Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas penanganan wabah yang telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
9
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
552
Jumlah diDownload
354

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah