Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2023 ditetapkan pada 23 Januari (Tahun Baru Imlek), 23 Maret (Nyepi), 19-25 April (Idul Fitri), 2 Juni (Waisak), dan 26 Desember (Natal). Keputusan ini mengubah tanggal sebelumnya demi efisiensi kerja dan kelancaran arus mudik Idul Fitri 1444 Hijriah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1708
- Jumlah diDownload
- 568