Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2022 mengubah besaran biaya embarkasi ibadah Haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (PHD) dan Pembimbing KBIHU untuk berbagai lokasi embarkasi seperti Aceh, Medan, Batam, dan Padang. Perubahan ini dilakukan sebagai respons atas penyesuaian kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyarakat pada tahun tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1443 HIJRIAH/2022 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI, NILAI MANFAAT, DAN DANA EFISIENSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 438
- Jumlah diDownload
- 306