Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 8 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2022 mengubah besaran biaya embarkasi ibadah Haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (PHD) dan Pembimbing KBIHU untuk berbagai lokasi embarkasi seperti Aceh, Medan, Batam, dan Padang. Perubahan ini dilakukan sebagai respons atas penyesuaian kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyarakat pada tahun tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1443 HIJRIAH/2022 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI, NILAI MANFAAT, DAN DANA EFISIENSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
438
Jumlah diDownload
306

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah