Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 8 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2O2o_2o24

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2020 membentuk Komite Pengarah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode 2020-2024 guna memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan optimal. Komite bertugas menetapkan arah kebijakan nasional, program strategis, serta menyelesaikan hambatan yang tidak dapat ditangani oleh Tim, sementara Tim Reformasi Birokrasi Nasional dipimpin oleh Menteri PANRB dan bertugas melaksanakan tugas harian serta menyusun rencana reformasi. Kedua lembaga tersebut bertanggung jawab kepada Presiden dan bekerja sama untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2020
Tentang
KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL PERIODE TAHUN 2O2O_2O24
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
524
Jumlah diDownload
373

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah