Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2023 menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M untuk berbagai titik embarkasi di Indonesia, yang bersumber dari biaya perjalanan jemaah dan nilai manfaat setoran. Nilai BPIH ini mencakup komponen biaya perjalanan yang dibayarkan oleh jemaah, petugas daerah, serta pembimbing kelompok, serta nilai manfaat dari setoran jemaah reguler.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
2023
Tentang
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1444 HIJRIAH/2023 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 April 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
906
Jumlah diDownload
882

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah