Kembali
Memuat PDF…
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2023 menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M untuk berbagai titik embarkasi di Indonesia, yang bersumber dari biaya perjalanan jemaah dan nilai manfaat setoran. Nilai BPIH ini mencakup komponen biaya perjalanan yang dibayarkan oleh jemaah, petugas daerah, serta pembimbing kelompok, serta nilai manfaat dari setoran jemaah reguler.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Tentang
- BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1444 HIJRIAH/2023 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 906
- Jumlah diDownload
- 882