Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang berada di bawah tanggung jawab langsung Presiden dengan tujuan utama meningkatkan ketahanan nasional kesehatan, mempercepat penanganan virus melalui sinergi kementerian/lembaga dan daerah, serta mencegah eskalasi penyebaran. Struktur gugus tugas terdiri dari unsur Pengarah yang bertugas memberi arahan dan memantau evaluasi, serta unsur Pelaksana yang melaksanakan operasional penanganan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
671
Jumlah diDownload
308

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah