Kembali
Memuat PDF…
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang berada di bawah tanggung jawab langsung Presiden dengan tujuan utama meningkatkan ketahanan nasional kesehatan, mempercepat penanganan virus melalui sinergi kementerian/lembaga dan daerah, serta mencegah eskalasi penyebaran. Struktur gugus tugas terdiri dari unsur Pengarah yang bertugas memberi arahan dan memantau evaluasi, serta unsur Pelaksana yang melaksanakan operasional penanganan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 671
- Jumlah diDownload
- 308