Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2022 mengatur mekanisme penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas Presiden apabila Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya, dengan dasar hukum yang bersumber pada Pasal 4 UUD 1945. Penugasan ini bersifat sementara dan dilaksanakan berdasarkan instruksi tertulis dari Presiden, di mana Wakil Presiden bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden selama masa tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang dalam dokumen ini tertulis sebagai 10 Mei 2022.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
6
Tahun
2022
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2022
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
401
Jumlah diDownload
387

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah