Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2022 mengatur mekanisme penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas Presiden apabila Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya, dengan dasar hukum yang bersumber pada Pasal 4 UUD 1945. Penugasan ini bersifat sementara dan dilaksanakan berdasarkan instruksi tertulis dari Presiden, di mana Wakil Presiden bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden selama masa tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang dalam dokumen ini tertulis sebagai 10 Mei 2022.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 401
- Jumlah diDownload
- 387