Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 6 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun I447hi2o2om yang Bersumber dari Biaya Ptrrjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447H/2026 yang bersumber dari biaya perjalanan, nilai manfaat, dan dana efisiensi. Besaran biaya tersebut dibedakan berdasarkan lokasi embarkasi dan sumber dana, mencakup biaya untuk jemaah haji, petugas daerah, serta pembimbing kelompok.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
6
Tahun
2020
Tentang
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN I447HI2O2OM YANG BERSUMBER DARI BIAYA PtrRJALANAN IBADAH HAJI, NILAI MANFAAT, DAN DANA EFISIENSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
488
Jumlah diDownload
281

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah