Kembali
Memuat PDF…
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun I447hi2o2om yang Bersumber dari Biaya Ptrrjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447H/2026 yang bersumber dari biaya perjalanan, nilai manfaat, dan dana efisiensi. Besaran biaya tersebut dibedakan berdasarkan lokasi embarkasi dan sumber dana, mencakup biaya untuk jemaah haji, petugas daerah, serta pembimbing kelompok.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN I447HI2O2OM YANG BERSUMBER DARI BIAYA PtrRJALANAN IBADAH HAJI, NILAI MANFAAT, DAN DANA EFISIENSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Maret 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 488
- Jumlah diDownload
- 281