Kembali
Memuat PDF…
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya jemaah, nilai manfaat setoran, dan dana efisiensi. Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung lokasi embarkasi, mulai dari Rp35.660.857,00 di Aceh hingga Rp42.686.506,00 di Makassar untuk jemaah reguler.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1443 HIJRIAH/2022 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI, NILAI MANFAAT, DAN DANA EFISIENSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 438
- Jumlah diDownload
- 327