Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 5 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya jemaah, nilai manfaat setoran, dan dana efisiensi. Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung lokasi embarkasi, mulai dari Rp35.660.857,00 di Aceh hingga Rp42.686.506,00 di Makassar untuk jemaah reguler.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2022
Tentang
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1443 HIJRIAH/2022 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI, NILAI MANFAAT, DAN DANA EFISIENSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
438
Jumlah diDownload
327

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah