Kembali
Memuat PDF…
Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023 membentuk Tim Pemantau PPHAM yang berkedudukan langsung di bawah Presiden untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat. Tim ini wajib melaporkan hasil pemantauannya kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Susunan keanggotaan Tim Pemantau PPHAM terdiri dari Tim Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Tim Pelaksana yang anggotanya mencakup berbagai menteri terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3397
- Jumlah diDownload
- 918