Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 4 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023 membentuk Tim Pemantau PPHAM yang berkedudukan langsung di bawah Presiden untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat. Tim ini wajib melaporkan hasil pemantauannya kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Susunan keanggotaan Tim Pemantau PPHAM terdiri dari Tim Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Tim Pelaksana yang anggotanya mencakup berbagai menteri terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
4
Tahun
2023
Tentang
TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3397
Jumlah diDownload
918

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah