Kembali
Memuat PDF…
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 27 Tahun 2022 menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023 sebagai acuan utama untuk pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah dan penyesuaian Rencana Kerja Kementerian/Lembaga terkait. Pelaksanaan program percepatan pembangunan daerah tertinggal dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tersebut, dengan pendanaan bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2022
- Tentang
- RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1001
- Jumlah diDownload
- 647