Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Wakil Presiden ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja atau kenegaraan ke Korea Selatan dan Vietnam pada 9–13 September 2018. Jika perlu menetapkan kebijakan baru dalam masa penugasan tersebut, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden terlebih dahulu. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke Indonesia, dan Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 September 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 439
- Jumlah diDownload
- 261