Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 23 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Wakil Presiden ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja atau kenegaraan ke Korea Selatan dan Vietnam pada 9–13 September 2018. Jika perlu menetapkan kebijakan baru dalam masa penugasan tersebut, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden terlebih dahulu. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke Indonesia, dan Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
23
Tahun
2018
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
439
Jumlah diDownload
261

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah