Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 20 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 dicabut

Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan kewenangan akses bagi Presiden, Wakil Presiden, menteri terkait, kepala BPN, Kepala BIG, gubernur, dan bupati/wali kota untuk mengunduh, melihat, atau tidak mengakses data geospasial guna mempercepat Kebijakan Satu Peta. Tingkat akses bagi pejabat pusat lebih tinggi (unduh dan lihat) dibandingkan daerah yang kewenangannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
20
Tahun
2018
Tentang
KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL MELALUI JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL DALAM KEGIATAN PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Jumlah dilihat
511
Jumlah diDownload
264

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah