Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini mengubah nama Pengadilan Negeri Ranai menjadi Pengadilan Negeri Natuna dengan wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan organisasi serta pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN NAMA PENGADILAN NEGERI RANAI MENJADI PENGADILAN NEGERI NATUNA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1554
- Jumlah diDownload
- 510