Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini mengubah nama Pengadilan Negeri Ranai menjadi Pengadilan Negeri Natuna dengan wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan organisasi serta pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
2
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN NAMA PENGADILAN NEGERI RANAI MENJADI PENGADILAN NEGERI NATUNA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1554
Jumlah diDownload
510

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah