Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 17 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Wrus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2023 menetapkan berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia dan mengubah statusnya menjadi penyakit endemi. Dengan keputusan ini, pemerintah mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional terkait COVID-19, serta membatalkan beberapa keputusan presiden sebelumnya yang mengatur status tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2023
Tentang
PENETAPAN BERAKHIRNYA STATUS PANDEMI CORONA WRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5850
Jumlah diDownload
1127

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah