Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 17 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa Lalu

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 membentuk Tim PPHAM yang bertugas mengungkap dan menyelesaikan secara non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data Komnas HAM hingga tahun 2020. Tim ini merekomendasikan pemulihan bagi korban berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, atau langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Tim PPHAM berkedudukan langsung di bawah Presiden dan terdiri dari Tim Pengarah yang dipimpin oleh Menko Polhukam serta Tim Pelaksana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2022
Tentang
PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2022
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2369
Jumlah diDownload
514

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah