Kembali
Memuat PDF…
Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2O2o
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2020 menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020, termasuk Hari Raya Idul Fitri yang digantikan pada akhir Desember. Pegawai yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatan tertentu berhak atas tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari yang tidak diambil. Ketentuan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan yang sudah dimiliki oleh ASN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2020
- Tentang
- CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2O2O
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Agustus 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 516
- Jumlah diDownload
- 354