Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2O2o

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2020 menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020, termasuk Hari Raya Idul Fitri yang digantikan pada akhir Desember. Pegawai yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatan tertentu berhak atas tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari yang tidak diambil. Ketentuan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan yang sudah dimiliki oleh ASN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2020
Tentang
CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2O2O
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
516
Jumlah diDownload
354

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah