Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini mengubah susunan keanggotaan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang kini diketuai oleh Gubernur Sulawesi Utara dan memiliki wakil ketua serta anggota yang terdiri dari walikota, bupati, serta kepala kantor wilayah kementerian terkait. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan Likupang berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI UTARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 542
- Jumlah diDownload
- 325