Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 16 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini mengubah susunan keanggotaan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang kini diketuai oleh Gubernur Sulawesi Utara dan memiliki wakil ketua serta anggota yang terdiri dari walikota, bupati, serta kepala kantor wilayah kementerian terkait. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan Likupang berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
16
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI UTARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
542
Jumlah diDownload
325

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah