Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2018 menetapkan hari Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemilihan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mewajibkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan guna memastikan warga negara dapat menggunakan hak pilihnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
15
Tahun
2018
Tentang
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
376
Jumlah diDownload
268

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah