Kembali
Memuat PDF…
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2018 menetapkan hari Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemilihan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mewajibkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan guna memastikan warga negara dapat menggunakan hak pilihnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Tentang
- HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juni 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 376
- Jumlah diDownload
- 268