Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 14 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja/kenegaraan ke Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada 25–29 Juli 2022. Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru selama masa penugasan, dan segera melaporkan pelaksanaan tugas setelah Presiden kembali ke tanah air.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
14
Tahun
2022
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
456
Jumlah diDownload
286

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah