Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 13 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2023 menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, termasuk AIPA dan ANTO, sekaligus mencabut Keputusan Presiden No. 32 Tahun 2012. Biaya keanggotaan ini dibebankan pada APBN melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 Juni 2023.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2023
Tentang
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1782
Jumlah diDownload
955

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah