Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2023 menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, termasuk AIPA dan ANTO, sekaligus mencabut Keputusan Presiden No. 32 Tahun 2012. Biaya keanggotaan ini dibebankan pada APBN melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 Juni 2023.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1782
- Jumlah diDownload
- 955