Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.c.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.c.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2020 menetapkan gambar Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Indonesia dengan pecahan Rp75.000,00. Ketentuan ini berlaku khusus untuk satu kali pencetakan terbatas sebanyak 75 juta bilyet dan telah mendapat persetujuan dari ahli waris kedua pahlawan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL DR. (H.C.) IR. SOEKARNO DAN DR. (H.C.) DRS. MOHAMMAD HATTA SEBAGAI GAMBAR UTAMA PADA BAGIAN DEPAN RUPIAH KERTAS KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 April 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 771
- Jumlah diDownload
- 439