Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 13 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.c.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.c.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2020 menetapkan gambar Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Indonesia dengan pecahan Rp75.000,00. Ketentuan ini berlaku khusus untuk satu kali pencetakan terbatas sebanyak 75 juta bilyet dan telah mendapat persetujuan dari ahli waris kedua pahlawan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2020
Tentang
PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL DR. (H.C.) IR. SOEKARNO DAN DR. (H.C.) DRS. MOHAMMAD HATTA SEBAGAI GAMBAR UTAMA PADA BAGIAN DEPAN RUPIAH KERTAS KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
771
Jumlah diDownload
439

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah