Kembali
Memuat PDF…
Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2018 menetapkan tanggal-tanggal spesifik pada Juni dan Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri dan Natal. Pegawai yang bertugas melayani masyarakat selama cuti tersebut berhak mendapatkan tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2018
- Tentang
- CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Juni 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 468
- Jumlah diDownload
- 280