Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2018 menetapkan tanggal-tanggal spesifik pada Juni dan Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri dan Natal. Pegawai yang bertugas melayani masyarakat selama cuti tersebut berhak mendapatkan tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2018
Tentang
CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
468
Jumlah diDownload
280

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah