Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 12 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini mengubah susunan keanggotaan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang kini diketuai oleh Gubernur Jawa Timur dan diwakilinya oleh Bupati Gresik serta Bupati Malang, dengan anggota yang terdiri dari pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Jawa Timur dan perluasan ekonomi nasional, serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Kawasan Ekonomi Khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
12
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA TIMUR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
436
Jumlah diDownload
364

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah