Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini mengubah susunan keanggotaan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang kini diketuai oleh Gubernur Jawa Timur dan diwakilinya oleh Bupati Gresik serta Bupati Malang, dengan anggota yang terdiri dari pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Jawa Timur dan perluasan ekonomi nasional, serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Kawasan Ekonomi Khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA TIMUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 436
- Jumlah diDownload
- 364