Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 unknown

Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Sebagai Bencana Nasional

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional yang penanggulangannya dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di bawah koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini mewajibkan gubernur, bupati, dan walikota untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
12
Tahun
2020
Tentang
PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID -19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Jumlah dilihat
1935
Jumlah diDownload
448

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah