Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Sebagai Bencana Nasional
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional yang penanggulangannya dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di bawah koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini mewajibkan gubernur, bupati, dan walikota untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID -19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 April 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Jumlah dilihat
- 1935
- Jumlah diDownload
- 448