Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation For Economic Cooperation And Development Competition Committee
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2023 menetapkan keanggotaan Indonesia di bawah Komisi Persaingan Usaha OECD, dengan pelaksanaan hak dan kewajiban yang tunduk pada ketentuan organisasi internasional tersebut. Biaya yang timbul dari keanggotaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber keuangan lain yang sah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISATION FOR ECONOMIC COOPERATION AND DEVELOPMENT COMPETITION COMMITTEE
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1011
- Jumlah diDownload
- 407