Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Kedarup.atan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2Ot9 (Covid- 19)
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia, sehingga mewajibkan pelaksanaan upaya penanggulangan sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan ini didasarkan pada peningkatan kasus dan kematian yang meluas lintas wilayah dan negara, serta berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENETAPAN KEDARUP.ATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2Ot9 (COVID- 19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Jumlah dilihat
- 629
- Jumlah diDownload
- 300