Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 29-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut

Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar kualitas aset produktif dan aturan pembentukan penyisihan serta penghapusan aset bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menjaga kesehatan dan daya saing industri. Ketentuan ini mengatur definisi operasional seperti jenis-jenis pembiayaan syariah (mudharabah, musyarakah, murabahah, istishna) serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem BPRS yang produktif, sehat, dan mampu mengelola risiko aset secara efektif sesuai prinsip syariah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
29/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
KUALITAS ASET PRODUKTIF DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET PRODUKTIF BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 November 2019
Pejabat yang Menetapkan
Wimboh Santoso
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Jumlah dilihat
408
Jumlah diDownload
168
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
228
Tanggal Pengundangan
29 November 2019
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah