Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2019 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja unit-unit teknis BMKG, termasuk penyempurnaan nomenklatur stasiun untuk layanan penerbangan serta penyeragaman penamaan berdasarkan wilayah kerja. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan perubahan regulasi terkait Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan meningkatkan efisiensi operasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
8
Tahun
2019
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, STASIUN METEOROLOGI, STASIUN KLIMATOLOGI, DAN STASIUN GEOFISIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 April 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Jumlah dilihat
3136
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
467
Tanggal Pengundangan
26 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah