Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2019 dicabut
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja unit-unit teknis BMKG, termasuk penyempurnaan nomenklatur stasiun untuk layanan penerbangan serta penyeragaman penamaan berdasarkan wilayah kerja. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan perubahan regulasi terkait Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan meningkatkan efisiensi operasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, STASIUN METEOROLOGI, STASIUN KLIMATOLOGI, DAN STASIUN GEOFISIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 April 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
- Jumlah dilihat
- 3136
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 467
- Tanggal Pengundangan
- 26 April 2019