Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2020 dicabut

Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk mengatur pengawasan rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta kota. Tujuannya adalah menyesuaikan ketentuan pengawasan dengan perkembangan hukum terkini, khususnya Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019, guna memastikan keabsahan dan transparansi proses pemilihan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
17
Tahun
2020
Tentang
PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Jumlah dilihat
8136
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1436
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah