Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk mengatur pengawasan rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta kota. Tujuannya adalah menyesuaikan ketentuan pengawasan dengan perkembangan hukum terkini, khususnya Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019, guna memastikan keabsahan dan transparansi proses pemilihan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Jumlah dilihat
- 8136
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1436
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018