Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1-13-pbi-1999 Tahun 1999 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 1999 dicabut

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dan Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Seri “For The Children Of The World” Tanda Tahun 1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1-13-pbi-1999 Tahun 1999

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus pecahan 150.000 (emas) dan 10.000 (perak) seri "For The Children of The World" tahun 1999 sebagai alat pembayaran yang sah untuk memperingati ulang tahun ke-50 UNICEF. Uang ini diterbitkan dalam jumlah terbatas dengan desain khusus yang menggambarkan lambang negara, logo UNICEF, serta aktivitas anak-anak, dan mulai diedarkan pada tanggal 31 Januari 2000.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
1/13/PBI/1999
Tahun
1999
Tentang
PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KHUSUS PECAHAN 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU) DAN PECAHAN 10.000 (SEPULUH RIBU) SERI “FOR THE CHILDREN OF THE WORLD” TANDA TAHUN 1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 1999
Pejabat yang Menetapkan
SYAHRIL SABIRIN
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 dari Peredaran
Jumlah dilihat
71
Jumlah diDownload
42

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah