Kembali
Memuat PDF…
Kepmen Nomor 110kepmen-kp2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2015 berlaku
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
Nomor 110kepmen-kp2015 Tahun 2015 · dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2015-2019 guna meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi. Pejabat eselon I wajib menyusun indikator kinerja untuk unit kerja dan unit pelaksana teknisnya, lalu melaporkannya ke Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat satu bulan sejak keputusan berlaku.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Nomor
- 110/KEPMEN-KP/2015
- Bentuk
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Bentuk Singkat
- Kepmen KKP
- Tahun
- 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 05 Oktober 2015
- Tanggal Berlaku
- 05 Oktober 2015
- Sumber
- jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
- Subjek
- PERIKANAN DAN KELAUTAN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
Relasi peraturan
Diubah oleh